Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Bagi Wajib Pajak dengan tahun buku Januari-Desember, maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 30 April 2026.
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, kesiapan data dan dokumen yang komprehensif menjadi krusial. Agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan baik dan lancar, maka sebaiknya Wajib Pajak Badan mempersiapkan terlebih dahulu data dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan SPT Badan, yang dapat berupa:
Dokumen Laporan Keuangan:
Neraca
Laporan laba rugi
Laporan audit (jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik)
Buku besar dan neraca saldo
Dokumen Perpajakan:
Daftar kredit pajak PPh Pasal 22/23 periode Januari s/d Desember
Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) periode Januari s/d Desember
Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember
Bukti pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember
Bukti pemotongan pajak di luar negeri dan perhitungan kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan
Kertas kerja perhitungan koreksi fiskal
Daftar aktiva tetap, perhitungan penyusutan/amortisasi fiskal, dan perhitungan laba/rugi penjualan aktiva tetap
Data kompensasi rugi fiskal (berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau SPT Badan tahun pajak sebelumnya)
Dokumen pendukung lainnya:
Daftar pemegang saham dan jumlah dividen yang dibagikan
Daftar susunan pengurus perusahaan sesuai perubahan terakhir
Daftar nominatif biaya entertainment dan/atau biaya promosi
Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Daftar investasi, daftar utang, daftar piutang pada Perusahaan Afiliasi
Daftar pihak hubungan istimewa, ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (bagi Wajib Pajak yang memiliki Transaksi Hubungan Istimewa)
Daftar piutang tak tertagih
Perhitungan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio) dan Utang Swasta Luar Negeri
Dokumen pendukung sesuai aktivitas Wajib Pajak Badan:
Penghitungan peredaran bruto & pembayaran PPh Final per bulan (bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%)
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 ayat (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi (bagi Bentuk Usaha Tetap)
Laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana (bagi badan/lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan, penelitian pengembangan, sosial, dan keagamaan yang terdaftar)
Surat Keputusan Pemberian/Pemanfaatan Fasilitas (bagi Wajib Pajak yang mendapat fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal)
Lebih lanjut, terdapat dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan:
Laporan keuangan (laporan audit jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik)
Laporan keuangan konsolidasi (jika merupakan Entitas Grup)
Bukti pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri
Bukti jenis penanaman kembali dan realisasi penanaman kembali untuk Bentuk Usaha Tetap
Laporan pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh (bagi WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dan memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh Badan)
Tanda terima elektronik penyampaian Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Dokumen lainnya
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak sekadar merupakan kewajiban, tetapi juga momentum untuk meninjau dan mengoptimalkan posisi perpajakan secara menyeluruh.
Dalam dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, PB Taxand hadir sebagai mitra strategis untuk mendukung pengelolaan kewajiban perpajakan yang optimal dan berkelanjutan.
Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Bagi Wajib Pajak dengan tahun buku Januari-Desember, maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 30 April 2026.
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, kesiapan data dan dokumen yang komprehensif menjadi krusial. Agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan baik dan lancar, maka sebaiknya Wajib Pajak Badan mempersiapkan terlebih dahulu data dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan SPT Badan, yang dapat berupa:
Dokumen Laporan Keuangan:
Neraca
Laporan laba rugi
Laporan audit (jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik)
Buku besar dan neraca saldo
Dokumen Perpajakan:
Daftar kredit pajak PPh Pasal 22/23 periode Januari s/d Desember
Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) periode Januari s/d Desember
Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember
Bukti pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember
Bukti pemotongan pajak di luar negeri dan perhitungan kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan
Kertas kerja perhitungan koreksi fiskal
Daftar aktiva tetap, perhitungan penyusutan/amortisasi fiskal, dan perhitungan laba/rugi penjualan aktiva tetap
Data kompensasi rugi fiskal (berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau SPT Badan tahun pajak sebelumnya)
Dokumen pendukung lainnya:
Daftar pemegang saham dan jumlah dividen yang dibagikan
Daftar susunan pengurus perusahaan sesuai perubahan terakhir
Daftar nominatif biaya entertainment dan/atau biaya promosi
Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Daftar investasi, daftar utang, daftar piutang pada Perusahaan Afiliasi
Daftar pihak hubungan istimewa, ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (bagi Wajib Pajak yang memiliki Transaksi Hubungan Istimewa)
Daftar piutang tak tertagih
Perhitungan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio) dan Utang Swasta Luar Negeri
Dokumen pendukung sesuai aktivitas Wajib Pajak Badan:
Penghitungan peredaran bruto & pembayaran PPh Final per bulan (bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%)
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 ayat (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi (bagi Bentuk Usaha Tetap)
Laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana (bagi badan/lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan, penelitian pengembangan, sosial, dan keagamaan yang terdaftar)
Surat Keputusan Pemberian/Pemanfaatan Fasilitas (bagi Wajib Pajak yang mendapat fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal)
Lebih lanjut, terdapat dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan:
Laporan keuangan (laporan audit jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik)
Laporan keuangan konsolidasi (jika merupakan Entitas Grup)
Bukti pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri
Bukti jenis penanaman kembali dan realisasi penanaman kembali untuk Bentuk Usaha Tetap
Laporan pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh (bagi WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dan memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh Badan)
Tanda terima elektronik penyampaian Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Dokumen lainnya
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak sekadar merupakan kewajiban, tetapi juga momentum untuk meninjau dan mengoptimalkan posisi perpajakan secara menyeluruh.
Dalam dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, PB Taxand hadir sebagai mitra strategis untuk mendukung pengelolaan kewajiban perpajakan yang optimal dan berkelanjutan.
Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Bagi Wajib Pajak dengan tahun buku Januari-Desember, maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 30 April 2026.
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, kesiapan data dan dokumen yang komprehensif menjadi krusial. Agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan baik dan lancar, maka sebaiknya Wajib Pajak Badan mempersiapkan terlebih dahulu data dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan SPT Badan, yang dapat berupa:
Dokumen Laporan Keuangan:
Neraca
Laporan laba rugi
Laporan audit (jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik)
Buku besar dan neraca saldo
Dokumen Perpajakan:
Daftar kredit pajak PPh Pasal 22/23 periode Januari s/d Desember
Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) periode Januari s/d Desember
Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember
Bukti pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember
Bukti pemotongan pajak di luar negeri dan perhitungan kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan
Kertas kerja perhitungan koreksi fiskal
Daftar aktiva tetap, perhitungan penyusutan/amortisasi fiskal, dan perhitungan laba/rugi penjualan aktiva tetap
Data kompensasi rugi fiskal (berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau SPT Badan tahun pajak sebelumnya)
Dokumen pendukung lainnya:
Daftar pemegang saham dan jumlah dividen yang dibagikan
Daftar susunan pengurus perusahaan sesuai perubahan terakhir
Daftar nominatif biaya entertainment dan/atau biaya promosi
Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Daftar investasi, daftar utang, daftar piutang pada Perusahaan Afiliasi
Daftar pihak hubungan istimewa, ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (bagi Wajib Pajak yang memiliki Transaksi Hubungan Istimewa)
Daftar piutang tak tertagih
Perhitungan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio) dan Utang Swasta Luar Negeri
Dokumen pendukung sesuai aktivitas Wajib Pajak Badan:
Penghitungan peredaran bruto & pembayaran PPh Final per bulan (bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%)
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 ayat (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi (bagi Bentuk Usaha Tetap)
Laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana (bagi badan/lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan, penelitian pengembangan, sosial, dan keagamaan yang terdaftar)
Surat Keputusan Pemberian/Pemanfaatan Fasilitas (bagi Wajib Pajak yang mendapat fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal)
Lebih lanjut, terdapat dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan:
Laporan keuangan (laporan audit jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik)
Laporan keuangan konsolidasi (jika merupakan Entitas Grup)
Bukti pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri
Bukti jenis penanaman kembali dan realisasi penanaman kembali untuk Bentuk Usaha Tetap
Laporan pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh (bagi WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dan memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh Badan)
Tanda terima elektronik penyampaian Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Dokumen lainnya
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak sekadar merupakan kewajiban, tetapi juga momentum untuk meninjau dan mengoptimalkan posisi perpajakan secara menyeluruh.
Dalam dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, PB Taxand hadir sebagai mitra strategis untuk mendukung pengelolaan kewajiban perpajakan yang optimal dan berkelanjutan.
Comment