Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2026: Rumus TER & Contohnya

  • By Admin
  • 01 July 2025
Share

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Bagi karyawan, penghasilan yang dikenai PPh 21 dapat berupa gaji, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, dan penghasilan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Sejak 2024, penghitungan PPh 21 karyawan tetap menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, pada masa pajak terakhir, perusahaan menghitung kembali PPh 21 berdasarkan penghasilan selama satu tahun atau bagian tahun pajak.

Pada 2026, mekanisme tersebut masih berlaku dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Berikut penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 karyawan 2026, kategori TER, tarif progresif, serta contoh perhitungannya.

Apa Itu TER dalam PPh 21?

Tarif Efektif Rata-rata (TER) merupakan metode penghitungan PPh Pasal 21 yang bertujuan menyederhanakan pemotongan pajak selama masa pajak berjalan.

Untuk karyawan tetap, penghitungan PPh 21 bulanan pada masa pajak selain masa pajak terakhir dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto pada bulan tersebut dengan tarif TER sesuai kategori yang berlaku.

Rumusnya adalah:

PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif TER

Besarnya tarif TER ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan.

Penggunaan TER tidak mengubah total kewajiban PPh 21 tahunan. Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap melakukan penghitungan menggunakan tarif progresif berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan.

Kategori TER PPh 21 Tahun 2026

TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP karyawan, yaitu:

Kategori TERStatus PTKP
TER ATK/0, TK/1, K/0
TER BTK/2, TK/3, K/1, K/2
TER CK/3

Keterangan:

  • TK: Tidak kawin.

  • K: Kawin.

  • Angka 0–3: Jumlah tanggungan yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Setiap kategori memiliki lapisan tarif berbeda sesuai penghasilan bruto bulanan.

Sebagai contoh, karyawan dengan status TK/0 termasuk kategori TER A, sedangkan karyawan dengan status K/2 termasuk kategori TER B.

Status PTKP yang digunakan harus sesuai dengan kondisi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara Menghitung PPh 21 Januari–November

Untuk karyawan tetap yang bekerja sepanjang tahun kalender, penghitungan PPh 21 pada Januari hingga November menggunakan TER bulanan.

Perusahaan menentukan kategori TER berdasarkan status PTKP, kemudian mengalikan tarif yang sesuai dengan penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut.

Contoh:

Andi merupakan karyawan tetap dengan status TK/0 dan memperoleh penghasilan bruto Rp8.000.000 per bulan.

Berdasarkan kategori TER A, penghasilan bruto Rp8.000.000 dikenai tarif TER sebesar 1,5%.

Perhitungannya:

PPh 21 = Rp8.000.000 × 1,5%

PPh 21 = Rp120.000

Dengan demikian, PPh 21 Andi untuk bulan tersebut adalah Rp120.000.

Jika penghasilan bruto tidak berubah, jumlah pemotongan pajak pada bulan-bulan berikutnya juga tetap sama selama menggunakan kategori dan tarif TER yang sama.

Namun, apabila karyawan menerima THR, bonus, atau penghasilan tambahan yang termasuk objek PPh 21, jumlah penghasilan bruto dan tarif TER pada bulan tersebut dapat berubah.

Cara Menghitung PPh 21 pada Masa Pajak Terakhir

Pada masa pajak terakhir, perusahaan menghitung kembali PPh 21 menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak selama satu tahun atau bagian tahun pajak.

Untuk karyawan yang bekerja sepanjang tahun kalender, masa pajak terakhir umumnya adalah Desember. Namun, masa pajak terakhir dapat terjadi lebih awal apabila karyawan berhenti bekerja sebelum akhir tahun.

Secara umum, tahapan penghitungan PPh 21 tahunan adalah:

  1. Menghitung seluruh penghasilan bruto selama satu tahun atau bagian tahun pajak.

  2. Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun yang memenuhi ketentuan.

  3. Mengurangi penghasilan neto dengan PTKP yang berlaku.

  4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan ketentuan pembulatan yang berlaku.

  5. Menerapkan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi.

  6. Mengurangi PPh 21 tahunan dengan pajak yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.

Selisih penghitungan tersebut menjadi PPh 21 yang dipotong atau diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

Tarif Progresif PPh Orang Pribadi 2026

Tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi yang digunakan dalam penghitungan tahunan adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000–Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000–Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000–Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Tarif tersebut diterapkan secara bertingkat, bukan satu tarif untuk seluruh penghasilan kena pajak.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan 2026

Untuk memahami perbedaan penghitungan bulanan dan tahunan, berikut contoh PPh 21 karyawan tetap.

Andi memiliki informasi penghasilan sebagai berikut:

  • Status PTKP: TK/0.

  • Gaji bruto: Rp8.000.000 per bulan.

  • Iuran pensiun yang memenuhi ketentuan pengurang: Rp50.000 per bulan.

  • Bekerja penuh selama Januari–Desember 2026.

  • Tidak menerima THR, bonus, atau penghasilan tambahan lainnya dalam ilustrasi ini.

1. Menghitung PPh 21 Januari–November

Kategori TER Andi adalah TER A dengan tarif 1,5%.

PPh 21 per bulan:

Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000

Total PPh 21 Januari–November:

Rp120.000 × 11 = Rp1.320.000

2. Menghitung Penghasilan Neto Setahun

Penghasilan bruto setahun:

Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000

Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto:

5% × Rp96.000.000 = Rp4.800.000

Iuran pensiun setahun:

Rp50.000 × 12 = Rp600.000

Penghasilan neto setahun:

Rp96.000.000 − Rp4.800.000 − Rp600.000 = Rp90.600.000

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

PTKP untuk status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun.

Penghasilan Kena Pajak:

Rp90.600.000 − Rp54.000.000 = Rp36.600.000

4. Menghitung PPh 21 Setahun

Karena PKP Andi masih berada pada lapisan tarif pertama, maka berlaku tarif 5%.

PPh 21 Setahun = 5% × Rp36.600.000

PPh 21 Setahun = Rp1.830.000

5. Menghitung PPh 21 Desember

PPh 21 pada masa pajak terakhir dihitung dengan mengurangi pajak tahunan dengan jumlah yang sudah dipotong pada Januari–November.

Rp1.830.000 − Rp1.320.000 = Rp510.000

Dengan demikian, PPh 21 Andi pada Desember 2026 adalah Rp510.000.

Ringkasan hasil perhitungan:

KeteranganJumlah
Penghasilan bruto setahunRp96.000.000
Biaya jabatanRp4.800.000
Iuran pensiunRp600.000
Penghasilan netoRp90.600.000
PTKP TK/0Rp54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp36.600.000
PPh 21 setahunRp1.830.000
PPh Januari–NovemberRp1.320.000
PPh 21 DesemberRp510.000

Contoh ini merupakan ilustrasi sederhana tanpa tambahan penghasilan lainnya dan tanpa penerapan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah.

Apakah THR dan Bonus Dikenakan PPh 21?

Ya. THR, bonus, dan penghasilan tidak teratur lainnya pada umumnya termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Pada masa pajak selain masa pajak terakhir, penghasilan tambahan tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto bulan bersangkutan untuk menentukan tarif TER yang berlaku.

Akibatnya, potongan PPh 21 pada bulan ketika karyawan menerima THR atau bonus dapat lebih tinggi dibandingkan bulan biasa.

Pada masa pajak terakhir, seluruh penghasilan yang menjadi objek PPh 21 diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak tahunan.

Bagaimana dengan Tunjangan Pajak dan Metode Gross-Up?

Perusahaan dapat memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebagai bagian dari kebijakan remunerasi.

Dalam metode gross-up, perusahaan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan pajak yang diperhitungkan agar membantu menanggung PPh 21 karyawan.

Tunjangan pajak tersebut pada umumnya menjadi bagian dari penghasilan bruto yang dikenai PPh 21.

Besarnya tunjangan harus dihitung dengan memperhatikan penghasilan karyawan, kategori TER, serta kewajiban pajak pada masa pajak terakhir.

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026

Pada 2026, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi persyaratan tertentu.

Insentif ini diatur melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.

Fasilitas tersebut ditujukan bagi pegawai pada sektor usaha tertentu, antara lain:

  • Industri alas kaki.

  • Industri tekstil dan pakaian jadi.

  • Industri furnitur.

  • Industri kulit dan barang dari kulit.

  • Sektor pariwisata sesuai klasifikasi usaha yang ditetapkan.

Untuk pegawai tetap, salah satu persyaratannya adalah memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelumnya, atau pada bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.

Pegawai juga harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP serta memenuhi persyaratan lainnya.

Dalam skema ini, PPh 21 tetap dihitung sesuai ketentuan, tetapi jumlah pajak yang memperoleh fasilitas ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh pemberi kerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, insentif PPh 21 DTP tidak otomatis berlaku untuk seluruh karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta. Jenis usaha pemberi kerja dan persyaratan administrasi juga harus dipenuhi.

Pembayaran dan Pelaporan PPh 21 melalui Coretax DJP

Sejak penerapan Coretax DJP, administrasi pemotongan dan pelaporan PPh 21 dilakukan melalui sistem perpajakan yang terintegrasi.

Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki kewajiban untuk:

  1. Menghitung PPh 21 sesuai kategori TER atau tarif progresif pada masa pajak terakhir.

  2. Membuat bukti pemotongan elektronik melalui Coretax DJP.

  3. Menyetorkan PPh 21 yang wajib dibayar sesuai batas waktu pembayaran.

  4. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui Coretax DJP.

  5. Memberikan bukti pemotongan kepada karyawan sesuai ketentuan.

Secara umum, pembayaran PPh 21 dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.

Perusahaan perlu memastikan data penghasilan, identitas NIK/NPWP karyawan, serta bukti pemotongan telah sesuai agar proses pelaporan berjalan dengan baik.

Pertanyaan Umum Seputar PPh 21 Karyawan 2026

Apakah TER Berlaku Sepanjang Tahun?

Tidak. Untuk karyawan tetap, TER digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung kembali berdasarkan tarif progresif dan penghasilan selama satu tahun atau bagian tahun pajak.

Apakah PPh 21 Selalu Dikenakan Tarif 5%?

Tidak. Tarif 5% merupakan lapisan pertama tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi. Pada masa pajak berjalan, karyawan tetap menggunakan TER sesuai kategori dan penghasilan brutonya.

Apakah Gaji di Bawah Rp5,4 Juta Terkena PPh 21?

Untuk kategori TER A, penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000 dikenai tarif TER sebesar 0%.

Namun, hasil pemotongan juga perlu memperhatikan kategori TER, status karyawan, penghasilan tambahan, dan masa pajaknya.

Apakah PTKP Masih Digunakan dalam Penghitungan PPh 21?

Ya. PTKP tetap digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak pada masa pajak terakhir.

Status PTKP juga menjadi dasar dalam menentukan kategori TER yang digunakan untuk penghitungan bulanan.

Siapa yang Bertanggung Jawab Memotong PPh 21?

Pada umumnya, perusahaan atau pemberi kerja bertanggung jawab menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 atas penghasilan karyawan sesuai ketentuan perpajakan.

Konsultasi PPh 21 Karyawan Bersama PB Taxand

Penghitungan PPh Pasal 21 memerlukan ketelitian, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, variasi penghasilan, pembayaran bonus, maupun kebijakan tunjangan pajak.

PB Taxand menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk membantu perusahaan dalam penghitungan dan pelaporan PPh 21, penerapan metode TER, pengelolaan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, serta pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Dengan dukungan tim konsultan pajak yang berpengalaman, PB Taxand berkomitmen membantu perusahaan menjaga kepatuhan perpajakan secara profesional dan efisien.

Hubungi PB Taxand untuk memperoleh pendampingan perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.