Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Faktur Pajak di Era Coretax: Pengertian, Kode Transaksi, dan Ketentuan Terbaru

  • By Sudarmin Tandar
  • 22 May 2026
Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyesuaikan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. Salah satu perubahan penting yang perlu dipahami Wajib Pajak adalah mekanisme penerbitan Faktur Pajak beserta penggunaan kode transaksi terbaru.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur administrasi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Bea Meterai dalam sistem Coretax.

Melalui sistem baru ini, seluruh data transaksi perpajakan terhubung secara digital dengan administrasi DJP sehingga pengisian Faktur Pajak dituntut lebih akurat dan sesuai ketentuan.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dokumen ini menjadi dasar administrasi PPN antara penjual dan pembeli sekaligus alat pengawasan DJP terhadap transaksi perpajakan. Dalam implementasi sistem Coretax, Faktur Pajak menjadi semakin penting karena seluruh data transaksi tercatat dan tervalidasi secara otomatis dalam sistem.

Selain itu, terdapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yaitu nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP melalui mekanisme tertentu. Nomor tersebut dapat berupa kombinasi angka dan/atau huruf sesuai format yang ditetapkan DJP.

Keterangan yang Wajib Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak wajib memuat informasi lengkap terkait transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP, antara lain:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak penjual;

  • Identitas pembeli atau penerima jasa, seperti NPWP, NIK, nomor paspor, atau identitas lain;

  • Jenis barang atau jasa;

  • Jumlah harga jual atau nilai penggantian;

  • Potongan harga;

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;

  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; serta

  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Kelengkapan data tersebut menjadi penting karena kesalahan administrasi dapat memengaruhi validitas Faktur Pajak dan berisiko menimbulkan koreksi pajak.

Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak di Era Coretax

Salah satu perubahan penting dalam sistem Coretax adalah bertambahnya kode transaksi Faktur Pajak dari sebelumnya 9 kode menjadi 10 kode transaksi. Penambahan terbaru adalah kode transaksi 10 untuk penyerahan lainnya.

Berikut daftar kode transaksi Faktur Pajak terbaru:

  • 01 untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut PKP penjual;

  • 02 untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah;

  • 03 untuk penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya;

  • 04 untuk penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain;

  • 05 untuk penyerahan BKP/JKP dengan PPN dipungut menggunakan besaran tertentu;

  • 06 untuk transaksi dengan turis asing dalam skema VAT Refund for Tourist;

  • 07 untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah;

  • 08 untuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN atau PPnBM;

  • 09 untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan; dan

  • 10 untuk penyerahan lainnya.

Perubahan Penggunaan Kode Faktur Pajak sejak 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam penggunaan kode transaksi Faktur Pajak karena terdapat beberapa penyesuaian.

Sebelumnya, sebagian besar transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP menggunakan kode transaksi 01. Namun, sejak 1 Januari 2025, penentuan kode transaksi harus disesuaikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan.

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain barang mewah, dimana PPN dikenakan dengan tarif 12% menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Oleh karena menggunakan skema DPP Nilai Lain, maka transaksi tersebut wajib menggunakan kode transaksi 04.

Sementara itu, untuk penyerahan barang yang tergolong mewah, PPN dikenakan dengan tarif 12% menggunakan DPP berupa harga jual atau nilai impor secara penuh. Atas transaksi tersebut, maka PKP menggunakan kode transaksi 01.

Risiko Kesalahan Pengisian Faktur Pajak

Melalui sistem Coretax, seluruh data perpajakan kini terintegrasi secara digital sehingga kesalahan pengisian data, pemilihan kode transaksi, maupun pencatatan Pajak Masukan menjadi lebih mudah terdeteksi DJP.

Kesalahan administrasi dalam Faktur Pajak dapat menimbulkan risiko koreksi pajak hingga sanksi administratif. Karena itu, PKP perlu memastikan seluruh transaksi dicatat secara tepat dan sesuai regulasi terbaru.

Pendampingan dari konsultan pajak juga menjadi penting agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus meminimalkan potensi risiko kepatuhan.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, penyusunan transfer pricing documentation (TP-Doc), tax compliance, hingga pendampingan dalam pemeriksaan dan sengketa pajak.

Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand dapat membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi, termasuk implementasi sistem Coretax, sekaligus memastikan setiap proses berjalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.