Apa Itu Tax Identification Number? Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya di Era Coretax
- By Sudarmin Tandar
- 25 May 2026
Dalam sistem perpajakan internasional, terdapat nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengenali Wajib Pajak, yaitu Tax Identification Number (TIN). Nomor ini menjadi identitas resmi bagi individu maupun badan usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik di dalam negeri maupun untuk kepentingan transaksi lintas negara.
Di Indonesia, TIN dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut digunakan sebagai identitas resmi Wajib Pajak untuk melaksanakan berbagai hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
Seiring implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pendaftaran NPWP kini dilakukan secara lebih terintegrasi dan elektronik. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak memahami pengertian TIN, jenis-jenisnya, manfaatnya, hingga cara mendapatkannya sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu Tax Identification Number?
TIN adalah nomor identitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Di Indonesia, TIN dikenal sebagai NPWP, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan.
Bagi individu maupun badan usaha, kepemilikan TIN menjadi dasar untuk menjalankan berbagai kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan tertentu.
Dalam konteks internasional, TIN juga berfungsi mendukung pertukaran informasi perpajakan antarnegara sekaligus membantu meminimalkan risiko penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Jenis-Jenis Tax Identification Number
TIN memiliki bentuk yang berbeda di setiap negara, tergantung sistem perpajakan yang berlaku. Berikut beberapa jenis TIN yang umum digunakan:
1. NPWP
Digunakan di Indonesia untuk individu maupun badan usaha dalam administrasi perpajakan domestik.
2. TIN di Negara Lain
Beberapa negara memiliki sistem identitas perpajakan tersendiri. Di Amerika Serikat misalnya, dikenal Social Security Number (SSN) untuk individu dan Employer Identification Number (EIN) untuk badan usaha, organisasi nirlaba, dan entitas lainnya.
3. Tax File Number (TFN)
Digunakan di Australia sebagai nomor identitas perpajakan bagi individu, badan usaha, dan organisasi nirlaba.
4. VAT Identification Number (VATIN)
Digunakan di negara yang menerapkan Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai, khususnya untuk transaksi lintas negara seperti di kawasan Uni Eropa.
Manfaat Tax Identification Number bagi Wajib Pajak
TIN bukan sekadar nomor identitas perpajakan, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam aktivitas bisnis dan administrasi perpajakan.
Beberapa manfaat TIN antara lain:
Memudahkan administrasi perpajakan;
Mendukung pertukaran data perpajakan antarnegara;
Menjadi syarat dalam layanan administrasi perbankan dan sektor keuangan lainnya;
Menjadi syarat dalam layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktor Jenderal Pajak.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan TIN juga menjadi salah satu indikator kepatuhan dan kredibilitas perusahaan.
Cara Mendapatkan Tax Identification Number Melalui Coretax
Di era Coretax, pendaftaran Tax Identification Number atau NPWP dapat dilakukan secara online melalui portal resmi DJP. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melakukan pendaftaran awal karena seluruh proses dilakukan secara elektronik.
Berikut langkah singkat mendapatkan TIN melalui Coretax:
Akses portal resmi DJP melalui sistem Coretax;
Pilih menu pendaftaran Wajib Pajak;
Isi data identitas, seperti NIK untuk orang Pribadi, atau data legalitas untuk badan usaha;
Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan; dan
Kirim permohonan serta tunggu proses verifikasi dari KPP.
Apabila permohonan disetujui, NPWP atau TIN akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat langsung digunakan untuk keperluan perpajakan. Melalui Coretax, proses pendaftaran NPWP kini menjadi lebih praktis, cepat, dan terintegrasi secara digital.
Pemahaman mengenai TIN kini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dari kepatuhan dan strategi perpajakan, baik bagi individu maupun pelaku usaha di tengah sistem yang semakin terdigitalisasi melalui Coretax.
Dalam praktiknya, implementasi sistem perpajakan yang terus berkembang membutuhkan pendampingan yang tepat agar Wajib Pajak dapat menavigasi setiap ketentuan dengan lebih efektif dan sesuai regulasi yang berlaku. Di sinilah peran PB Taxand menjadi relevan dalam memberikan perspektif profesional atas dinamika tersebut.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, penyusunan transfer pricing documentation (TP-Doc), tax compliance, hingga pendampingan dalam pemeriksaan dan sengketa pajak.
Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand dapat membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi, termasuk implementasi sistem Coretax, sekaligus memastikan setiap proses berjalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan.
Comment