Apa Itu “Beneficial Owner”? Entitas yang Kini Jadi Sorotan DJP
- By Sudarmin Tandar
- 26 May 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memperketat pengawasan terhadap pemilik manfaat (beneficial owner) melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Pengetatan tersebut juga tecermin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memperketat pengujian beneficial owner.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan beneficial owner dalam perspektif perpajakan? Berikut penjelasannya berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia.
Strategi DJP Mengawasi Beneficial Owner
Penguatan pengawasan terhadap beneficial owner salah satunya dilakukan DJP melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 11 September 2025 di Gedung Cakti KPDJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup penguatan dan pemanfaatan basis data beneficial owner periode 2019–2024 dan pemanfaatan pangkalan data AHU Online dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020-2025.
Selain itu, DJP juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengintensifkan pengawasan terhadap Wajib Pajak grup, termasuk high wealth individual (HWI) sebagai ultimate beneficial owner. Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan, kepatuhan, hingga penegakan hukum.
Adapun penegakan hukum perpajakan dapat berupa imbauan, penagihan pasif dan aktif, penyidikan, pemblokiran, penyitaan, lelang, hingga ancaman pidana.
Apa Itu Beneficial Owner?
Istilah beneficial owner tercantum dalam berbagai regulasi di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 26 ayat (1a) UU PPh menyebutkan, “Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri ... adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).”
Sementara itu, Pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang (PMK 8/2023) mendefinisikan beneficial owner sebagai setiap orang yang:
memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan transaksi pengguna jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan transaksi pengguna jasa;
mengendalikan transaksi pengguna jasa;
memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
mengendalikan korporasi; dan/atau
merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 menegaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner dari Perseroan Terbatas apabila memenuhi kriteria:
memiliki saham lebih dari 25% sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
memiliki hak suara lebih dari 25% sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba Perseroan terbatas per tahun;
memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Secara umum, DJP mendefinisikan beneficial owner sebagai individu atau entitas yang secara nyata menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset atau penghasilan, meskipun namanya tidak tercatat secara hukum.
Dalam perpajakan internasional, konsep ini penting untuk memastikan pengenaan pajak dilakukan kepada pihak yang benar-benar menikmati manfaat ekonomi sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.
Beneficial Owner dalam Pengujian Pemanfaatan P3B
Berdasarkan Pasal 18 PMK 112/2025, status beneficial owner menjadi salah satu aspek utama yang diuji DJP dalam pemberian fasilitas P3B.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) PMK 112/2025 menyebutkan bahwa pihak yang dianggap sebagai penerima manfaat sebenarnya atas penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memenuhi persyaratan:
Orang pribadi yang tidak bertindak sebagai agen atau nomine; atau
Badan yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, maupun perusahaan conduit.
Merujuk Pasal 1 angka 22 PMK 112/2025, agen diartikan sebagai pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. Sementara nomine merupakan pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima penghasilan untuk kepentingan pihak lain yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi.
Adapun conduit company adalah perusahaan yang memperoleh manfaat P3B atas penghasilan dari Indonesia, padahal manfaat ekonominya dinikmati pihak lain di negara yang sebenarnya tidak berhak memperoleh fasilitas P3B.
Pasal 19 ayat (2) PMK 112/2025 juga mempertegas sejumlah kriteria tambahan agar perusahaan luar negeri dapat diakui sebagai beneficial owner:
1. Mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
2. Tidak menggunakan lebih dari 50% penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain kecuali pemberian imbalan kepada:
Karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan
Pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan
usahanya;
Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
Tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain, dalam rangka memperoleh manfaat P3B.
Risiko Pajak bagi Beneficial Owner
Ketentuan beneficial owner dapat meningkatkan transparansi karena parameter pengujian Wajib Pajak yang merupakan beneficial owner diatur secara jelas, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan mitigasi risiko lebih dini.
Dalam transaksi Wajib Pajak dengan pihak WPLN, maka WPLN harus memenuhi kriteria beneficial owner sesuai PMK 112/2025 yang dinyatakan melalui pengisian Formulir DGT agar pihak WPLN dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka WPLN tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B sehingga Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang bertransaksi harus menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Sedangkan dalam transaksi antar pihak WPDN, apabila kedua pihak WPDN badan yang bertransaksi tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, namun diketahui bahwa kedua pihak yang bertransaksi dimiliki atau dikendalikan oleh beneficial owner yang sama, maka transaksi antara pihak tersebut dapat dianggap sebagai transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, penyusunan transfer pricing documentation (TP-Doc), tax compliance, pendampingan dalam menanggapi SP2DK, pemeriksaan hingga sengketa pajak.
Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand dapat membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus memastikan setiap proses berjalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan
Comment