Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

DJP Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Ini Syarat dan Cara Membukanya

  • By Sudarmin Tandar
  • 28 May 2026
Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak (PER 27/2025). Peraturan ini menjadi dasar baru bagi DJP untuk membatasi hingga memblokir layanan publik terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Bagi Wajib Pajak, penting memahami ketentuan tersebut agar tidak menghadapi risiko pemblokiran layanan publik akibat tunggakan pajak. Simak mekanisme pemblokiran hingga cara membuka kembali akses layanan publik sesuai aturan DJP berikut ini.

Dasar Hukum Pemblokiran Layanan Publik

PER 27/2025 merupakan tindak lanjut Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam Pasal 2 PER 27/2025 dijelaskan bahwa DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Bentuk pembatasan atau pemblokiran layanan publik tersebut meliputi:

  • Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum;

  • Pemblokiran akses kepabeanan; dan

  • Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Syarat DJP Memblokir Layanan Publik Penunggak Pajak

Namun, tidak seluruh penunggak pajak otomatis dikenai pemblokiran layanan publik. Pasal 3 mengatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria tertentu, yakni:

  • Wajib Pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta; dan

  • Terhadap utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Ketentuan nilai minimal Rp100 juta dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Tahapan Pemblokiran Layanan Publik

Pasal 4 PER 27/2025 juga mengatur bahwa proses pemblokiran layanan publik dilakukan melalui tahapan administratif di lingkungan DJP. Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat:

  • Menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II di bidang penagihan perpajakan; atau

  • Menyampaikan langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat apabila layanan pemblokiran tersedia di wilayah kerja terkait.

Selanjutnya, pejabat setingkat eselon II akan melakukan penelitian atas usulan tersebut untuk memastikan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria pemblokiran.

Apabila usulan disetujui, DJP akan menerbitkan rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran akses layanan publik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat, usulan akan dikembalikan kepada pejabat di KPP.

Layanan Publik yang Bisa Dibatasi DJP

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain:

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan administrasi hukum umum untuk pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum;

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk akses kepabeanan; dan

  • Penyelenggara layanan publik lainnya sesuai kewenangannya.

PER 27/2025 juga mengatur bahwa rekomendasi pemblokiran wajib disampaikan paling lama tiga hari kerja setelah usulan dari KPP disetujui.

Ini Cara Membuka Pemblokiran Layanan Publik

Selain mengatur mekanisme pemblokiran, DJP juga menetapkan tata cara pembukaan kembali akses layanan publik bagi Wajib Pajak. Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pembukaan pembatasan atau pemblokiran dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi;

  • terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak;

  • telah dilakukan penyitaan dengan nilai minimal sama dengan utang pajak;

  • Wajib Pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak;

  • hak penagihan pajak telah daluwarsa; atau

  • terdapat usulan dari pejabat penagihan pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak tetap memiliki jalur administratif untuk memulihkan akses layanan publik yang sebelumnya dibatasi.

DJP Tetapkan Tenggat Pembukaan Blokir

Dalam aturan tersebut, DJP juga menetapkan batas waktu pengajuan pembukaan pemblokiran layanan publik. Usulan pembukaan pemblokiran harus disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah:

  • Pelunasan utang pajak diketahui;

  • Surat pelaksanaan putusan banding diterbitkan;

  • Berita acara sita dibuat; atau

  • Keputusan persetujuan angsuran pajak diterbitkan.

Selanjutnya, pejabat setingkat eselon II di bidang penagihan perpajakan akan melakukan penelitian sebelum menyetujui atau menolak usulan pembukaan pemblokiran.

Pasal 7 PER 27/2025 turut menegaskan bahwa rekomendasi maupun permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran layanan publik dilakukan secara elektronik. Namun, apabila penyampaian elektronik tidak dapat dilakukan, pengajuan tetap dapat disampaikan:

  • secara langsung; atau

  • melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Mitigasi Risiko Pemblokiran Layanan Publik

Bagi Wajib Pajak, PER 27/2025 menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak kini tidak hanya berdampak pada sanksi administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi akses terhadap berbagai layanan publik strategis.

Karena itu, pengelolaan utang pajak, pemantauan proses penagihan, hingga penyelesaian sengketa pajak menjadi semakin penting untuk menghindari risiko pembatasan layanan usaha maupun administrasi perusahaan.

Memasuki usia 30 tahun, PB Taxand telah melalui perjalanan panjang dalam membangun kepercayaan sebagai mitra strategis yang membantu klien memahami implikasi pajak dalam setiap keputusan bisnis. 

Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand menyediakan layanan yang mencakup tax advisory, transfer pricing, tax compliance, termasuk pendampingan pemeriksaan sampai sengketa pajak.

Di tengah tantangan berupa regulasi yang semakin kompleks dan transformasi sistem perpajakan, PB Taxand didukung oleh jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara. Dukungan ini memungkinkan penyediaan perspektif lintas yurisdiksi yang relevan dan solutif, dengan tetap menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.