Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pajak Aset Kripto di Indonesia, Ini Ketentuan dan Poin Pentingnya

  • By Sudarmin Tandar
  • 29 May 2026
Share

Perkembangan investasi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, terutama di kalangan generasi muda. Seiring pertumbuhan transaksi dan jumlah investor, pemerintah juga telah menyesuaikan regulasi perpajakan aset kripto agar selaras dengan perkembangan ekosistem keuangan digital nasional.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana transaksi aset kripto pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun dan jumlah akun konsumen bertambah menjadi 22,69 juta.

Pengawasan Aset Kripto di Indonesia

Perubahan besar dalam industri aset kripto dimulai pada 10 Januari 2025 ketika tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Seiring peralihan kewenangan tersebut, klasifikasi aset kripto yang sebelumnya diperlakukan sebagai komoditas juga berubah menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga.

Perubahan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aset Kripto Kini Tidak Dikenai PPN

Sebelumnya, aset kripto diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sehingga transaksi perdagangan kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, setelah aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, perlakuan pajaknya ikut berubah. 

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), surat berharga termasuk kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, transaksi aset kripto saat ini tidak lagi dikenai PPN.

Perubahan Pajak Transaksi Jual Beli Aset Kripto

Di Indonesia, aset kripto atau cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Aset tersebut diperlakukan sebagai instrumen investasi digital, bukan alat tukar maupun transaksi.

Sebelum PMK 50/2025 berlaku, transaksi aset kripto melalui Bappebti dikenai:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,1%; dan

  • PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%.

Sementara itu, transaksi aset kripto di luar Bappebti dikenai:

  • PPh Pasal 22 final sebesar 0,2%; dan

  • PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%.

Namun, sejak berlakunya PMK 50/2025 pada 1 Agustus 2025, transaksi jual beli aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebagai gantinya, transaksi tersebut hanya dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Sementara itu, apabila transaksi dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang bukan merupakan PAKD, transaksi dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%.

PPh tersebut dipungut PPMSE apabila telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut. Jika belum ditunjuk, kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual aset kripto.

Ketentuan Pajak bagi Penyedia Platform Aset Kripto

PMK 50/2025 juga mengatur aspek perpajakan bagi penyedia sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi aset kripto.

Dari sisi PPh, penghasilan yang diterima perantara transaksi aset kripto dikenai tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh sebagaimana terakhir diubah melalui UU HPP.

Sementara dari sisi PPN, jasa penyediaan sarana elektronik tersebut tergolong sebagai jasa kena pajak (JKP). Apabila penyedia platform telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka mereka wajib:

  • Memungut PPN;

  • Menyetor PPN; dan

  • Melaporkan PPN terutang.

Dalam ketentuan tersebut, bukti tagihan atas jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan Pajak untuk Jasa Mining Aset Kripto

Perubahan aturan pajak juga berlaku bagi pelaku jasa verifikasi transaksi aset kripto atau yang dikenal sebagai jasa mining.

Sebelumnya, penghasilan dari jasa mining dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%. Namun, mulai 1 Agustus 2025, penghasilan tersebut dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Artinya, penghasilan dari jasa mining digabungkan dengan penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak dan dihitung PPh yang terutang.

Selain itu, apabila pelaku jasa mining merupakan PKP pedagang eceran, mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto yang tergolong sebagai JKP.

Dalam ketentuan tersebut, besaran PPN dihitung menggunakan besaran tertentu dengan tarif efektif sebesar 2,2% dari nilai penyerahan.

Meski PMK 50/2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025, perubahan ketentuan pengenaan PPh umum bagi penambang aset kripto mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2026.

Aset Kripto Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Selain aspek transaksi, kepemilikan aset kripto juga perlu diperhatikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam pelaporan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak perlu mencantumkan tahun perolehan, nilai perolehan, dan nilai saat ini.

Penting dipahami oleh investor aset kripto, bahwa PPh tidak dikenakan atas kepemilikan harta, melainkan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi atau aktivitas terkait aset tersebut.

Di tengah berkembangnya industri aset digital di Indonesia, pemahaman terhadap ketentuan pajak aset kripto menjadi semakin penting bagi investor maupun pelaku usaha di ekosistem aset keuangan digital.

PB Taxand Siap Membantu Kepatuhan Pajak atas Transaksi Aset Kripto

PB Taxand siap membantu Wajib Pajak memahami perkembangan regulasi perpajakan digital, termasuk aspek kepatuhan pajak atas transaksi aset kripto, pelaporan SPT Tahunan, hingga pengelolaan risiko perpajakan sesuai ketentuan terbaru.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun serta dukungan jaringan global Taxand di lebih dari 50 negara, PB Taxand menyediakan layanan komprehensif mulai dari tax advisory, tax risk management, merger and acquisition, penyusunan transfer pricing documentation (TP-Doc), tax compliance, pendampingan dalam menanggapi SP2DK, pemeriksaan, hingga sengketa pajak.

Sebagai konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, PB Taxand dapat membantu Wajib Pajak menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus memastikan setiap proses berjalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap layanan yang diberikan.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.